INFOTREN.ID - Perkembangan signifikan dalam lanskap hukum Amerika Serikat baru-baru ini terjadi di Washington D.C. Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara resmi mengeluarkan keputusan yang menolak upaya hukum yang diajukan oleh mantan Presiden Donald Trump.

Keputusan ini berfokus pada penolakan terhadap perintah eksekutif yang sebelumnya digagas oleh pemerintahan Trump. Perintah tersebut bertujuan untuk membatasi atau mengubah pemberian kewarganegaraan otomatis yang didasarkan pada tempat kelahiran di wilayah Amerika Serikat.

Keputusan yuridis tersebut ditetapkan pada hari Selasa, 30 Juni, yang secara efektif mengakhiri langkah politik yang telah diperjuangkan oleh administrasi Trump sebelumnya mengenai isu ini. Keputusan ini merupakan penegasan interpretasi mendasar konstitusi negara.

Upaya untuk membatasi hak kewarganegaraan ini berawal dari sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Donald Trump. Perintah kontroversial tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2025, memicu perdebatan hukum yang panjang.

Perintah eksekutif tersebut secara spesifik mengarahkan agar anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang memegang visa sementara atau berstatus imigran ilegal tidak secara otomatis mendapatkan status sebagai warga negara AS. Hal ini bertentangan dengan prinsip yang berlaku luas.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, keputusan MA AS ini menegaskan kembali prinsip jus soli atau hak atas tanah, yang merupakan landasan utama dalam menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Hal ini sangat krusial bagi sistem hukum AS.

"Keputusan ini mengakhiri secara yuridis langkah politik yang telah digagas oleh pemerintahan Trump sebelumnya," demikian pernyataan yang disampaikan mengenai dampak dari putusan MA AS tersebut. Atribusi ini menggarisbawahi finalitas keputusan pengadilan tertinggi.

Keputusan pengadilan tertinggi ini mengukuhkan interpretasi yang telah lama berlaku mengenai Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Amandemen tersebut menjamin bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat adalah warga negara AS.

"Keputusan tersebut ditetapkan pada hari Selasa, 30 Juni, mengukuhkan interpretasi mendasar mengenai Amandemen ke-14 Konstitusi AS," ujar seorang juru bicara pengadilan menyikapi penetapan waktu putusan tersebut.