INFOTREN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok segera mengambil sikap tegas menyikapi beredarnya surat viral yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut. Bantahan resmi ini disampaikan untuk melindungi integritas institusi dari tindakan penipuan yang mencatut nama aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menekankan bahwa surat edaran tersebut sama sekali tidak dikeluarkan oleh institusi resmi mereka.
Surat palsu yang menyebar luas itu mencantumkan kop surat resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas, tertanggal 04 Maret 2026. Dokumen tersebut secara spesifik mencantumkan perihal 'Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026' dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan. Bagian bawah surat tersebut tertera nama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kutipan surat yang beredar, disebutkan bahwa keluarga besar Sat Lantas Poires Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan adanya bantuan THR dari para penerima surat. Kalimat tersebut dirumuskan seolah-olah permintaan resmi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Fakta ini menunjukkan upaya penipu untuk memanfaatkan momen keagamaan demi keuntungan pribadi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, secara lugas menyatakan bahwa institusinya tidak pernah menerbitkan surat permintaan THR tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3) malam. Beliau menegaskan, "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," untuk meluruskan kesimpangsiuran di kalangan pelaku usaha.
Menindaklanjuti kegaduhan ini, Polres telah berkoordinasi intensif dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta. Aptrindo merespons cepat dengan menerbitkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang. Hal ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan asosiasi pengusaha dalam menangkal modus penipuan.
Surat klarifikasi dari DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta mengutip langsung pernyataan Kapolres Aris Wibowo, menegaskan bahwa surat THR itu adalah tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Oleh karena itu, Aptrindo mengimbau tegas kepada seluruh perusahaan angkutan barang untuk mengabaikan segala bentuk permintaan bantuan yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Imbauan tersebut secara spesifik meminta perusahaan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak menanggapi segala bentuk permintaan, baik melalui surat resmi palsu, komunikasi langsung, maupun metode lainnya yang mencatut nama kepolisian. Langkah antisipatif ini penting untuk mencegah kerugian finansial lebih lanjut akibat ulah oknum yang merusak citra institusi penegak hukum.

