Infotren Sumut, Pematangsiantar - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, penadahan ranmor dan narkotika, pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 09.00 WIB. 

Tampak hadir Wakapolres Kompol Budiono, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz  Akbar, Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media

Kapolres mengawali pemaparan mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.

Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka pria dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum. 

Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus. 

iklan sidebar-1

Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP. 

Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000. 

"Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025  dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.

Sambung Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.