INFOTREN.ID - Tiga orang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari ketiga tersangka, aparat menyita total 3 kilogram sabu yang siap diedarkan.

‎Ketiga pelaku berinisial S (42 tahun), J (37), dan R (37). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sekitar Aeon Mall BSD, Kabupaten Tangerang, dan Apartemen Sky House, Kota Tangerang Selatan.

‎Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area lobi Aeon Mall BSD. Tim kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Juli 2025.

‎“Dua pelaku pertama, yaitu S dan J, berhasil kami amankan pada 8 dan 9 Juli. Dari keduanya, kami temukan satu paket sabu,” jelas Kompol Deny Simanjuntak, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari TVRINews, Kamis (10/07/2025).

‎‎Pengembangan dari penangkapan itu mengarah pada tersangka ketiga, R, yang ditangkap di unit apartemennya pada 9 Juli 2025 pukul 11.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu lainnya, masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram.

iklan sidebar-1

‎Seluruh tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mereka.(*)