INFOTREN.ID - Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keresahan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna jalan.

Penegasan mengenai upaya penegakan hukum ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi. Pernyataan ini dikeluarkan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, menandai keseriusan institusi dalam menangani masalah pungutan liar.

Pihak kepolisian menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil tindakan hukum di lapangan apabila ditemukan adanya unsur pemaksaan tarif oleh juru parkir. Kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh oknum tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum pidana dan merugikan masyarakat luas.

"Tinggal kita lihat, ada nggak pemerasan? Harusnya gini, parkir itu seribu, dia nggak boleh, dia minta harus 50 ribu, terjadi pemerasan, pemalakan. Informasi itu kita terima, kita bisa lakukan penindakan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, Jumat, 15 Mei 2026.

Kombes Pol Budi mengakui bahwa keberadaan juru parkir memang terkadang memberikan manfaat dalam membantu kelancaran lalu lintas di lokasi tertentu. Namun, masalah hukum muncul ketika besaran pungutan yang mereka kenakan jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks ini, aparat kepolisian mengedepankan strategi kolaborasi lintas instansi. Sinergi ini melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aparat kepolisian memfokuskan perannya pada pendampingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penertiban berlangsung. Sementara itu, penegakan aturan regulasi yang berkaitan dengan pendapatan daerah menjadi domain utama instansi teknis terkait.

"Kalau memang area itu sebenarnya kalau kita melihat terkait dan menunjukkinya kan penarikan itu kepada siapa? Pendapatan daerah kan. Nah kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan," ujarnya.

Penegasan mengenai pembagian tugas ini diperjelas lebih lanjut oleh Kombes Pol Budi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terkait regulasi parkir adalah tanggung jawab instansi lain, namun Polri siap mendukung dari sisi keamanan.