INFOTREN.ID - Polemik mengenai status penahanan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kini memasuki babak baru. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara dan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu wakil mereka yang duduk di kursi parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, secara terbuka menyuarakan keraguannya terhadap landasan yuridis kebijakan KPK.

Fokus utama dari kritik PKB adalah mengenai penetapan status tahanan rumah yang diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Mereka merasa perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum penerapan status tersebut.

Kekhawatiran ini muncul karena penetapan status penahanan, termasuk tahanan rumah, harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak boleh terkesan subjektif. PKB ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut," dilansir dari sumber berita terkait.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PKB meminta KPK untuk memberikan justifikasi resmi terkait mengapa Gus Yaqut ditempatkan sebagai tahanan rumah, bukan bentuk penahanan lain atau status bebas.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI tersebut menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam setiap keputusan lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika dasar hukumnya lemah, hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif.

Kritik keras tersebut diakhiri dengan sebuah peringatan keras dari pihak PKB kepada KPK. Mereka berharap agar keputusan penahanan ini tidak justru menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.

"Keputusan KPK jangan cederai keadilan," tegas Abdullah, menyoroti pentingnya menjaga marwah keadilan dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, sebagaimana dikutip dari pernyataan beliau.