Infotren Sumut, Medan - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jl. Medan Tanjung Morawa Km 55, Kamis (28/08/25).
Tidak hanya itu tim Penyidik Kejati Sumut juga memeriksa Kantor Pertanahan Kab. Deliserdang, Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli serdang,
Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jl. Sultan Serdang, Kec Tanjung Morawa, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jl. Sumarsono Tj Gusta, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta surat izin atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN MDM, Tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi ketika di konfirmasi media membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.
Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.


