INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran zat terlarang yang cukup signifikan di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan ini berfokus pada peredaran narkotika golongan II yang dikemas dalam bentuk yang tidak lazim, yaitu cairan untuk rokok elektrik atau vape.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjadi narasumber utama dalam keterangan pers mengenai keberhasilan operasi penangkapan ini. Operasi ini menghasilkan pengamanan barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,5 miliar.
Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian. Proses penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan identifikasi dan penangkapan tersangka pertama dalam jaringan tersebut.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian memiliki inisial FIS. Penangkapan terhadap individu ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
AKBP Ari Galang Saputro memberikan keterangan resmi mengenai hasil penindakan ini kepada awak media. "Peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk vape, dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara," ujar AKBP Ari Galang Saputro.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara tersebut membenarkan jumlah tersangka yang terjerat dalam kasus besar ini. "Ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait dengan kasus bernilai Rp 1,5 miliar tersebut," kata AKBP Ari Galang Saputro.
Detail kronologis penangkapan disebutkan bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini mengarah langsung pada lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial FIS pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB," kutip AKBP Ari Galang Saputro. Hal ini menunjukkan ketepatan waktu penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkoba, yakni memanfaatkan perangkat elektronik populer seperti vape untuk menyamarkan zat terlarang berbahaya. Etomidate sendiri diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II yang penggunaannya sangat diawasi ketat oleh regulasi negara.