INFOTREN.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam. Salah satunya melalui pengelolaan Hutan Adat oleh masyarakat hukum adat.

"Salah satu perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam, dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya, diantaranya lewat Perhutanan Sosial," kata Menhut Raja Antoni dalam sambutannya di acara Closing Ceremony Proyek TERRA-CF, di Jakarta, Senin, 23 September 2025, diansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) sendiri diluncurkan pada 2023. Selama dua tahun berjalan, TERRA-CF telah menyalurkan lebih dari Rp14,8 miliar kepada 107 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di 15 provinsi. Proyek ini mendapat dukungan hibah dari Climate and Land Use Alliance (CLUA), melengkapi pendanaan publik yang telah ada, dan terbukti dapat memperkuat kapasitas MHA dalam mengelola perhutanan sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.

Menurut Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, keberhasilan TERRA-CF lahir dari kerja sama berbagai pihak. “Kolaborasi lintas sektor dan pendanaan yang dikelola secara transparan mampu memberdayakan MHA untuk menjaga hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Proyek ini bukan hanya tentang pendanaan, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan kapasitas agar MHA menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan,” tuturnya.

Keberhasilan TERRA-CF juga tidak terlepas dari kepemimpinan Kementerian Kehutanan beserta seluruh jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan unit-unit teknis di tingkat pusat maupun daerah, yang menunjukkan komitmen serta koordinasi yang kuat dalam menjaga kelestarian hutan adat.

Menhut menegaskan komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan Hutan Adat oleh masyarakat hukum adat.  foto: Kemenhut

Salah satu skema Perhutanan Sosial adalah Hutan Adat, yang merupakan bentuk pengakuan atas kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam periode 2016–2025, hutan adat yang telah ditetapkan seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan, tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.

Pada tahun ini, Menhut menargetkan penetapan hutan adat sebanyak 70 ribu hektare. Guna mempercepat penetapan hutan adat tersebut, Raja Antoni diketahui telah membentuk Satgas Hutan Adat pada Maret 2025.

“Saya berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama. Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya,” terang Menhut.