TANGSEL, Infotren.id – Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai polemik. 

Proyek yang secara fisik hampir rampung itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum bangunan didirikan maupun dioperasikan, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka di area proyek. Justru yang terpasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertanggal 6 November 2025 dari Satpol PP Tangsel.

Secara regulasi, surat tersebut bukan izin pembangunan dan tidak dapat menggantikan PBG. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, bagaimana bangunan komersial dapat hampir selesai tanpa kejelasan izin resmi serta mengapa belum ada tindakan penyegelan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, menegaskan bahwa proyek lapangan padel tersebut belum mengantongi PBG.

“Belum ada izin,” ujarnya tegas.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan berjalan tanpa dasar perizinan yang sah. Jika benar demikian, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Tangsel.

Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat penegak Perda. Debrolian (38), warga setempat, menilai seharusnya sudah ada tindakan tegas apabila bangunan memang tidak berizin.

“Kalau memang tidak ada izin PBG, seharusnya sudah disegel. Satpol PP jangan pilih kasih. Kalau tidak ada izin, ya harus segera dilakukan penyegelan,” ujarnya.