INFOTREN.ID - Status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, kini sepenuhnya berada di kewenangan Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini terjadi setelah Ibam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari vonis PN yang juga memerintahkan Ibam untuk segera dieksekusi masuk rumah tahanan (rutan). Namun, karena terdakwa menyatakan banding, eksekusi penahanan badan tersebut belum dapat dilaksanakan dan kini menjadi domain PT.

Pengamat hukum, Fajar Trio, menjelaskan bahwa secara yuridis formal, PT kini memegang otoritas penuh atas status penahanan terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam pengambilan keputusan di tingkat kedua ini.

"Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," ujar Fajar, Minggu (17/5/2026).

Fajar Trio juga mengingatkan agar proses hukum banding tidak disalahgunakan sebagai celah bagi terpidana kasus korupsi untuk menunda masa penahanan mereka di luar rutan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses peradilan.

"Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Fajar Trio.

Untuk mencegah spekulasi negatif dan potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan bukti, Fajar mendesak Majelis Hakim PT mengambil langkah taktis segera. Administrasi penerimaan berkas banding juga dituntut untuk transparan agar dapat dikawal publik.

"Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," lanjut Fajar Trio.

Kejaksaan selaku eksekutor negara juga disarankan untuk tidak bersikap pasif, melainkan proaktif meminta ketegasan PT. Jaksa penuntut umum diharapkan mengajukan surat formal kepada PT terkait status penahanan Ibam.