Infotren Sumut, Medan - Praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menanipulasi proses hukum demi keuntungan finansial  seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti  dan jual beli kasus semakin merajalela. 
‎Fenomena ini di mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang harus di jadikan tumbal untuk jadi tersangka, hal ini diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah 100 % benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah. 
‎Demikian bunyi narasi dari Korlap  Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan Farhan Pratama, dalam aksi yang digelar di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, jalan Ngumban Surbakti No.38 A Medan pada, Senin (27/10/2025).
iklan sidebar-1
‎Adanya intervensi politik yang seharusnya tidak dapat mempengaruhi proses hukum ternyata menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum,lanjut Farhan.
‎Hari ini ada 1 orang korban dari Nias Selatan terkena rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn. 
Halaman:
A
Penulis: Admin 1