INFOTREN.ID - Pengadilan Kanton Zug, Swiss, untuk pertama kalinya menyatakan bahwa gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima. Pengadilan mengabulkan semua permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. 

Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Keputusan yang diumumkan pada Senin, 22 Desember 2025 ini menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024. Dalam putusannya kemarin, Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh

Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dikutip dari siaran pers WALHI, Selasa, 23 Desember 2025.

iklan sidebar-1

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Holcim termasuk salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

PerkaraIklimDinilai Mendesak

Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan. Menurut majelis hakim, “putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.” 

Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifatmendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.