INFOTREN.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses keluar negeri bagi dua individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan proses investigasi berjalan lancar.

Kedua tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri ini diidentifikasi dengan inisial FA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan DR, yang merupakan individu dari sektor swasta. Keduanya sedang dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pihak Imigrasi memproses dugaan keterlibatan mereka dalam tiga perkara korupsi yang berbeda. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua terduga.

Langkah pencegahan ini diambil berdasarkan surat permohonan resmi yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan ini bertujuan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Dasar hukum tindakan pencekalan ini adalah surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026. Surat tertanggal 11 Juli 2026 ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Imigrasi untuk menghentikan sementara hak bepergian kedua tersangka.

"Langkah pencegahan ini diambil berdasarkan surat permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," demikian pernyataan yang mengutip sumber resmi terkait keputusan pencekalan ini.

Surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026 menjadi landasan legal bagi Ditjen Imigrasi. Dokumen ini menegaskan dasar hukum dalam pembekuan sementara hak kedua tersangka untuk melakukan perjalanan internasional.

Tindakan pencekalan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini juga menjadi pesan kuat bahwa negara serius dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Dikutip dari sumber berita, kedua tersangka diidentifikasi dengan inisial FA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan DR, seorang individu dari kalangan swasta. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga perkara berbeda.