INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melaksanakan "Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI" di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.140.815.858 yang berasal dari:
(1) Penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7.230.036.440.742;
(2) Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penagnanan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Januari sampai Maret senilai Rp1.967.867.840.912;
(3) Penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000;
(4) Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebesar Rp180.574.134.143; dan
(5) PNBP yang berasal di denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil penguasaan kembali kawasan hutan. foto: Kemenhut
Pada kesempatan ini juga, Kejagung menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kawasan hutan yang telah dikuasai Kembali melalui Satgas PKH yang merupakan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.