INFOTREN.ID, KALTIM-Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari program ketahanan pangan yang mengusung total anggaran Rp40,1 miliar. Kamis, (04/09/25)

Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan Polda Kaltim sejak 23 Juni lalu dengan Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim. Dari jajaran pejabat yang dipanggil, nama Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah, paling banyak disorot.

“Banggar juga, Badan Anggaran DPR. Itu dipanggil semua. Semua dipanggil itu, DPR yang periode yang lalu. TAPD dari ketua sampai anggota dipanggil semua oleh Polda. Cuman ya yang terlihat di situ hanya foto saya sama Kepala BPKAD yang muncul,” kata Rizali, Selasa (2/9).

Rizali menegaskan, dari sisi perencanaan dan penganggaran, semua proses berjalan sesuai tupoksi. Menurutnya, permasalahan justru ada pada pelaksanaan kontrak di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Proses yang ada di SKPD inilah yang bermasalah. Tetapi yang lebih ditonjolkan kan Sekda sama Kepala BPKAD. Sementara yang berkasus sendiri itu siapa? Enggak terlalu ditonjolkan. Ya saya enggak tahu. Yang bermasalah itu proses pelaksanaan kontrak,” tegasnya.

iklan sidebar-1

Senada, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengaku heran mengapa hanya dirinya dan Sekda yang menjadi sorotan publik. Padahal, ia menegaskan, seluruh anggota TAPD maupun Banggar DPRD telah dipanggil oleh penyidik.

“Yang jelas tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang disembunyikan. Nah, tapi yang kami heran, kok hanya Pak Sekda dan saya yang masuk di dalam berita,” ujarnya.

Ade menambahkan, pihaknya tidak pernah terlibat langsung dalam teknis proyek RPU. “Kami di TAPD enggak pernah tahu RPU itu apa. Mau dibangun di mana, mau dibangun apa. Kami tidak pernah tahu. Kami tahunya hanya kegiatannya untuk kemandirian pangan,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pemanggilan pejabat merupakan hal biasa dalam rangka penyelidikan.