INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan rencana pemanggilan kembali komika Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa SARA yang menyeret nama masyarakat Toraja. Keputusan ini diambil menyusul selesainya prosesi sidang adat yang telah dijalani Pandji beberapa waktu lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan lanjutan untuk Pandji telah ditetapkan pada minggu depan. Konfirmasi ini disampaikan melalui pesan singkat pada hari Jumat (6/3), menandakan proses hukum pidana nasional terus berjalan paralel dengan penyelesaian adat.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 2 Februari 2026, di mana ia dicecar dengan total 48 pertanyaan seputar laporannya. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dianggap merugikan suku tersebut.
Sebagai konsekuensi dari pernyataannya, Pandji telah dikenai sanksi adat berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta denda berupa pembayaran satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi adat ini secara resmi dijatuhkan dalam sidang adat yang dilaksanakan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada hari Selasa (10/2).
Dalam sidang adat tersebut, Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima semua keputusan dengan lapang dada dan menyampaikan permohonan maaf tulus kepada seluruh masyarakat Toraja. Ia berjanji akan melakukan perbaikan diri secara signifikan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa hasil dari sidang adat Toraja akan dipertimbangkan dalam proses gelar perkara. Menurutnya, penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat akan diselaraskan dengan kerangka hukum pidana nasional yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, proses peradilan adat yang sudah dilalui Pandji menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Hal ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Pandji dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

