INFOTREN.ID - Baru baru ini Media Sosial dihebohkan dengan adanya berita tentang penggunaan Jet Pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka mengantar logistik untuk kebutuhan Pemilu 2024, hal ini tentu dianggap sebagai kejanggalan dan tentu tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu.
Diketahui sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Mei 2025 lalu.
Dalam hal ini, Ketua KPU Mochammad Afifudin membeberkan alasan pihaknya menggunakan pesawat jet pribadi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah untuk mengantar logistik dan mereka hanya memiliki waktu yang sedikit yakni hanya 75 hari.
Mochammad Afifudin mengatakan, dalam situasi sempit seperti ini, pemilihan Jet Pribadi sebagai transportasi untuk mengantarkan logistik menjadi pilihan yang tepat dalam mengejar waktu yang sangat terbatas.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” kata Afifuddin, dikutip Infotren dari laman Antaranews pada Senin (26/05/2025).
Afifudin mengatakan dalam hal ini, jarak bukan lagi permasalahan, tapi mengejar waktu dan efesiensi koordinasi nasional tentu menjadi kebutuhan teknis yang harus dipenuhi oleh mereka.
Lebih lanjut, Ketua KPU ini menjawab kritik dari penggunaan Jet Pribadi, yang dia anggap hal ini bukan gaya hidup tapi kebutuhan.
"Konteksnya bukan jarak saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.

