INFOTREN.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu diambil sebagai respons atas kondisi beberapa kota/kabupaten yang dinilai tidak aman dan rawan, akibat aksi demonstrasi.
Upaya tersebut sangat dipahami agar pemerintah dan sekolah mengutamakan keselamatan siswa dan guru dari dampak negatif, jika demonstrasi berujung aksi kekerasan dan vandalisme.
"Salus populi suprema lex, keselamatan warga adalah hukum tertinggi, ini yang hendaknya jadi pegangan kita semua. P2G juga mendorong agar PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid," ucap Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangan resminya Senin 1 September 2025.
Ia menambahkan, P2G mencatat berdasarkan laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ/BDR yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota. Berikut kebijakan PJJ/BDR yang dikeluarkan oleh tiga Dinas Pendidikan Provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian dua puluh (20) Dinas Pendidikan Kota/Kab: Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor (kab dan kota), Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, dan Makassar. Sedangkan di kota Depok untuk jenjang PAUD-SMP tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa.
"P2G mendorong kepada pemda yang menerapkan PJJ untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama 1 September 2025 ini, termasuk kehadiran siswa dan guru. Begitu juga Kemdikdasmen dan Kemenag melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ/BDR," terang Satriwan.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) foto: P2G
"Pengawasan dan evaluasi dari Kemdikdasmen dan Kemenag perlu sebab kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/kota masing-masing berbeda. Ada yang PJJ 1 - 2 September ada pula yang tanggal 1 - 4 september, dan ada yang hanya 1 hari saja seperti madrasah di Jakarta," sambungnya.
Temuan P2G lain misalnya di kota Tasikmalaya, siswa dan guru jenjang SMA/SMK melaksanakan PJJ, tapi berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor: 3936 /PK.01/ CADISDIKWIL XII, bertanggal 29 Agustus 2025 menginstruksikan guru dan siswa pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB sore (poin nomor 4).


