INFOTREN.ID - Terbongkarnya praktik korupsi di tubuh kepolisian Toraja Utara semakin mengemuka dalam persidangan kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan. Secara spesifik, terungkap bahwa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, bersama Kanit II Satnarkoba, Aiptu Nasrullah, rutin menerima uang setoran dari seorang bandar narkoba berinisial ET alias O. Aliran dana ini dilaporkan berkisar antara tujuh hingga sepuluh juta rupiah setiap minggunya.
Dalam pemeriksaan, Aiptu Nasrullah mengakui secara gamblang bahwa ia telah menerima uang suap dari bandar narkoba ET alias O sebanyak 13 kali selama periode tertentu. Jika diakumulasikan, total uang haram yang diterima kedua oknum aparat tersebut dari sang bandar mencapai angka fantastis, yakni Rp132 juta. Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan perlindungan peredaran narkoba yang terstruktur di wilayah tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi temuan tersebut saat memberikan keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis (5/3). Menurut keterangan Zulham, besaran setoran mingguan tersebut sesuai dengan kesaksian yang diungkapkan oleh bandar narkoba yang kini ditahan di Polres Tana Toraja. Angka sekitar Rp10 juta per minggu menjadi patokan utama dalam kesepakatan ilegal ini.
Kombes Pol Zulham Effendy menjelaskan bahwa kesepakatan terlarang ini terjadi setelah bandar narkoba tersebut bertemu dengan AKP Arifandi Efendi. Kesepakatan tersebut intinya adalah izin bagi bandar untuk mengedarkan sabu dengan leluasa di wilayah Toraja Utara tanpa tindakan penangkapan. Jika tidak ada kesepakatan, seharusnya bandar tersebut ditangkap, namun selama AKP Arifandi bertugas, ia justru dibiarkan beroperasi.
Implikasi dari kesepakatan ini sangat serius karena menunjukkan bahwa aparat penegak hukum justru menjadi fasilitator bagi peredaran barang haram alih-alih memberantasnya. Keberadaan bandar yang tidak tersentuh hukum selama periode tertentu mengindikasikan adanya pembiaran sistematis yang merusak integritas institusi kepolisian. Hal ini sangat meresahkan masyarakat Toraja Utara.
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci selama persidangan berlangsung. Sebanyak delapan saksi telah dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kesepakatan peredaran narkoba tersebut. Saksi-saksi tersebut termasuk sang bandar sabu, lima orang kurir yang berstatus tersangka atau terpidana, serta dua anggota polisi yang terlibat.
Sidang kode etik ini dipastikan akan berlanjut pada pekan berikutnya untuk mendalami keterlibatan personel lain yang diduga mengetahui atau turut serta dalam skandal ini. Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memanggil seluruh anggota yang diduga memiliki kaitan dengan kasus setoran narkoba tersebut demi penegakan disiplin internal.

