INFOTREN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif mendorong proses konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan dan efisiensi lembaga keuangan mikro tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa per 11 Maret 2026, sebanyak 142 institusi BPR/S telah berhasil dileburkan, menghasilkan pengurangan signifikan menjadi hanya 50 entitas yang beroperasi. Penurunan jumlah ini menandakan efektivitas implementasi kebijakan konsolidasi oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa proses ini masih terus berjalan di berbagai tingkatan administrasi. "Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Tren penurunan jumlah BPR/S ini konsisten terjadi pada tahun 2026, sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat struktur industri keuangan. Konsolidasi dilakukan melalui mekanisme penggabungan usaha atau peleburan bagi BPR/S yang memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama.

Selain penggabungan, penurunan juga terjadi akibat pencabutan izin usaha, baik melalui likuidasi mandiri (self-liquidation) maupun ketika bank tersebut masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini menunjukkan langkah penertiban terhadap entitas yang tidak memenuhi standar kesehatan usaha.

Lebih lanjut, Dian Ediana Rae juga mengungkapkan bahwa OJK sedang merumuskan regulasi baru terkait permodalan BPR/BPRS. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada tahun 2024.

Peraturan permodalan yang akan diterbitkan ini akan menjadi landasan penting dalam menyusun klasifikasi baru bagi BPR/S, sebuah kajian yang saat ini sedang dilakukan secara mendalam oleh OJK. "OJK juga senantiasa memantau implementasi RP2B, termasuk penguatan struktur industri BPR/S,” tambah Dian.

Meskipun terjadi perombakan struktur, kinerja agregat industri BPR/S selama tahun 2025 tercatat stabil dan sehat. Dilansir dari IDN Times, per Desember 2025, total aset BPR/S berhasil tumbuh 5,60 persen secara tahunan (YoY).

Pertumbuhan aset tersebut ditopang oleh ekspansi kredit yang mencapai Rp177,42 triliun atau tumbuh 5,94 persen YoY, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 5,86 persen YoY menjadi Rp169,69 triliun. Kinerja intermediasi ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR/S tetap terjaga.