Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menjajaki peluang instrumen investasi digital baru melalui pengembangan produk dana aset kripto. Inovasi ini dirancang menyerupai mekanisme reksa dana namun tetap memiliki karakteristik yang berbeda dengan Exchange Traded Fund (ETF). Langkah strategis ini diambil guna memperluas opsi investasi bagi masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem aset digital nasional.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa produk inovatif ini tengah menjalani proses evaluasi dalam mekanisme regulatory sandbox. Ruang uji coba terbatas tersebut berfungsi untuk membedah model bisnis serta memastikan keamanan produk sebelum dilepas secara resmi ke publik. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 pada Selasa (3/3/2026).

Berbeda dengan ETF yang kinerjanya melacak harga aset tertentu di bursa, dana aset kripto merupakan produk investasi kolektif. Dalam skema ini, seorang manajer investasi akan mengelola dana yang dihimpun dari investor untuk dialokasikan ke berbagai jenis mata uang digital. Investor nantinya akan memegang unit penyertaan yang dikelola secara aktif guna mendapatkan imbal hasil yang optimal. "Ini bukan ETF kripto, tapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto di mana underlying terdiri dari beberapa aset kripto," tutur Hasan Fawzi. Beliau menegaskan bahwa portofolio produk ini nantinya bisa mencakup beragam aset digital populer seperti Bitcoin maupun Ethereum. Meski fokus saat ini adalah dana aset kripto, OJK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan ETF kripto di masa mendatang.

Melalui uji coba di regulatory sandbox, OJK berkomitmen untuk meninjau seluruh aspek fundamental secara menyeluruh dan mendalam. Fokus utama kajian meliputi perlindungan terhadap investor, tata kelola yang transparan, hingga kesiapan infrastruktur teknologi pendukungnya. Manajemen risiko dan akurasi penilaian aset juga menjadi poin krusial yang tidak luput dari pengawasan ketat regulator.

Selain dana aset kripto, otoritas juga tengah mengevaluasi peran Kustodian Aset Keuangan Digital untuk penyimpanan aset di luar aktivitas perdagangan. Pengujian penggunaan stablecoin seperti Tether atau USD Coin dalam ekosistem keuangan digital juga masuk dalam agenda strategis OJK. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri kripto yang lebih aman dan terintegrasi di Indonesia.

OJK saat ini sedang mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penawaran aset yang ditokenisasi untuk memperkaya instrumen pasar. Produk tokenisasi ini diproyeksikan menjadi aset dasar yang potensial bagi pengembangan dana aset kripto maupun ETF di periode selanjutnya. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam merespons dinamika teknologi keuangan dengan regulasi yang adaptif dan solutif.

Sumber: Market.bisnis

https://market.bisnis.com/read/20260304/94/1957530/mengenal-dana-aset-kripto-serupa-reksa-dana-tapi-beda-dengan-etf-besutan-ojk