INFOTREN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru yang secara signifikan mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor perbankan nasional. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026.
Tujuan utama dari penerbitan POJK ini adalah untuk memperkuat tata kelola dalam pemanfaatan TKA di bank. Selain itu, regulasi ini juga memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat terlaksana secara optimal.
Ketentuan baru ini dirancang untuk menjamin bahwa kehadiran TKA memberikan nilai tambah nyata bagi kompetensi sumber daya manusia di Indonesia. Mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini.
Penerbitan POJK ini didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis yang mendesak. Salah satunya adalah kebutuhan bank terhadap TKA harus diselaraskan dengan karakteristik bisnis dan arah strategis masing-masing institusi.
Regulasi ini juga bertujuan mendorong percepatan proses transfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan perbankan. Hal ini merupakan langkah penting dalam peningkatan kapabilitas SDM lokal.
"Penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan," sebagaimana disebutkan dalam dokumen resmi OJK. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penyesuaian regulasi dengan dinamika industri terkini.
Di sisi lain, meningkatnya integrasi perbankan global memicu mobilitas tenaga kerja lintas negara dan transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang internasional bagi talenta perbankan Indonesia.
"Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam POJK tersebut.
Lebih lanjut, ada kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini yang semakin dinamis. Harmonisasi ini penting untuk kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

