INFOTREN.ID - What (Apa yang Terjadi)
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi tuntutan hukuman penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta terkait kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta, yang merupakan Kepala Cabang sebuah bank BUMN. Sidang pembacaan tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Who (Siapa yang Terlibat)
Para terdakwa yang menjalani persidangan ini diidentifikasi sebagai Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Oditur Militer menilai bahwa ketiga anggota TNI ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Where (Di Mana)
Proses pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dilaksanakan secara resmi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan militer ini menjadi lokasi utama jalannya persidangan kasus pidana yang melibatkan anggota aktif TNI.
When (Kapan)
Tuntutan resmi dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim pada hari Senin, 18 Mei 2026. Tanggal ini menandai salah satu tahapan krusial dalam proses peradilan militer kasus pembunuhan tersebut.
Why (Mengapa Tuntutan Diajukan)