INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan baru untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang menunggak pajak kini akan ditempeli stiker khusus dan dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU.
Kebijakan yang berlaku efektif sejak Rabu (1/7) ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Menurut aturan tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak akan dipasangi stiker berwarna merah. Sementara, kendaraan yang pajaknya sudah dibayar akan dipasang stiker biru. Pemasangan stiker ini bertujuan memudahkan petugas SPBU mengidentifikasi dan membatasi akses pengisian Pertalite bagi penunggak pajak.
Akademisi Soroti Dampak dan Keadilan Kebijakan
Kebijakan ini segera menuai kritik dari kalangan akademisi. Dr. Rolland E. Fanggidae, seorang akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, meminta pemerintah mengkaji ulang instrumen penegakan kepatuhan pajak tersebut.
Rolland mengakui bahwa tujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah adalah langkah positif untuk memperkuat fiskal daerah. Namun, ia menilai instrumen pembatasan akses BBM bersubsidi perlu dipertimbangkan ulang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar.
"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," ujarnya, mengutip laporan Antara.
Rolland menyoroti perbedaan sumber dana antara pajak daerah dan subsidi BBM. Menurutnya, pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan membayar pajak daerah.
Ia berpendapat bahwa menggunakan pembatasan BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi efektivitas dan keadilan.