INFOTREN.ID - New York, Amerika Serikat, kini menjadi pusat perhatian dalam upaya perlindungan konsumen di era digital dengan peluncuran serangkaian kebijakan baru yang inovatif. Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dari praktik bisnis yang berpotensi merugikan.

Dipimpin langsung oleh Walikota Zohran Kwame Mamdani, kebijakan ini mencerminkan visi kuat untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh warga kota.

Bersama Samuel A.A. Levine, Komisioner Departemen Perlindungan Konsumen dan Pekerja (DCWP), Mamdani mengumumkan dua aturan krusial yang dirancang untuk memberantas praktik bisnis yang dianggap membebani konsumen secara tidak adil.

Aturan-aturan baru ini secara spesifik menargetkan praktik bisnis yang sering kali menyembunyikan biaya tambahan atau menjerat konsumen dalam langganan yang sulit dibatalkan. Tujuannya adalah mengembalikan kendali kepada konsumen atas pengeluaran mereka.

Kebijakan ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang melibatkan model langganan yang semakin marak di ranah digital.

"Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengeksploitasi warga New York melalui biaya tersembunyi atau skema langganan yang membingungkan," ujar Walikota Zohran Kwame Mamdani.

Ia menambahkan, "Aturan baru ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap konsumen memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang mereka bayar dan bagaimana mereka dapat menghentikan layanan kapan saja."

Samuel A.A. Levine, Komisioner DCWP, turut menegaskan komitmen departemennya dalam menegakkan aturan ini. Ia menekankan bahwa DCWP akan proaktif dalam menindak pelanggaran.

"Kami berdedikasi untuk melindungi hak-hak konsumen di New York. Aturan ini akan memberikan alat yang lebih kuat bagi kami untuk memastikan praktik bisnis yang adil dan transparan," kata Samuel A.A. Levine.