INFOTREN.ID - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas memberikan perhatian mendalam terhadap kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang remaja putri di Sampang, Jawa Timur. Peristiwa ini melibatkan sejumlah besar terduga pelaku.
Peristiwa yang terjadi di Sampang ini melibatkan dugaan puluhan pelaku, dengan jumlah yang teridentifikasi mencapai 27 orang. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak parlemen.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, secara eksplisit menyampaikan tuntutan agar seluruh pelaku segera dibawa ke meja hijau. Beliau menekankan pentingnya proses hukum yang tidak pandang bulu.
"Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan seorang anak," ujar Singgih Januratmoko. Pernyataan ini menyoroti betapa seriusnya dampak psikologis dan sosial yang dialami korban.
Melalui pernyataannya, Singgih Januratmoko menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh oleh aparat penegak hukum. Penanganan yang tuntas menjadi prioritas utama.
DPR RI berharap penegakan hukum dapat berjalan maksimal dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.
Kejahatan terhadap anak, terlebih yang bersifat seksual, merupakan isu krusial yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak. Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini.
Dikutip dari HOTNEWS.ID, permintaan penuntasan kasus ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.