Infotren Sumut, Binjai - BAG (52) terduga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Binjai Kota Polres Binjai di Jalan Gugus Depan LK.II, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai, Kota pada, Selasa (14/10/25) sekira pukul 07.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban.
"Ya benar pelaku berhasil di tangkap dengan gerak cepat anggota yang melakukan olah tempat kejadia perkara," ucapnya.
Di ceritakan Kapolsek awal kejadian bermula saat korban Risnawati (30) memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya di Jalan Gugus, Depan LK.II, lalu korban masuk kedalam rumah.
"Saat di dalsm rumah korban sempat melihat pelaku membawa motornya lalu di teriaki dan di kejar oleh suami korban, namun pelaku keburu kabur membawa motor tersebut," jelas Kapolsek.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti di tahan di Polsek Binjai Kota dan dipersangkakan melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.


