INFOTREN.ID - Siapa sangka, sosok yang dulu kita kagumi sebagai motor penggerak inovasi pendidikan, kini justru terancam jeratan hukum? Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim semakin panas. Jaksa penuntut umum (JPU) bahkan telah mengungkap adanya indikasi niat jahat atau mens rea di balik proyek kontroversial ini. Apa sebenarnya yang terjadi?
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebuah angka yang fantastis dan tentu saja membuat publik bertanya-tanya, benarkah ada praktik korupsi yang begitu masif di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)?
Jaksa Ungkap 'Mens Rea'
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi mengungkap fakta yang cukup mengejutkan dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dua saksi kunci, yaitu eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad, memberikan keterangan yang memberatkan Nadiem Makarim.
Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Jadi Sorotan
Menurut jaksa, keterangan kedua saksi tersebut mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Niat jahat itu terekam dalam pesan di grup WhatsApp yang bernama "Mas Menteri Core Team."
"Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan ayahnya Nono Anwar Makarim (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dok ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)

