INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan RA (22) sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Penyidik mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun dalam keadaan hidup yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring. 

Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumatera Utara) menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi. Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pengemudi layanan pengantaran daring membawa paket mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor.

Pengemudi layanan pengantaran tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket. Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. 

Tim mengamankan RA, sedangkan seorang lainnya berinisial W melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal, RA bersama W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp500 ribu. 


Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan tetapkan tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Binjai. foto: Kemenhut

Petugas selanjutnya menyerahkan RA dan barang bukti kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Korwas PPNS Polda Sumatera Utara), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. 

Penyidik masih mendalami peran tersangka, mengejar W dan TH, serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat.