INFOTREN.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengeluarkan desakan keras kepada lembaga pengusul calon hakim konstitusi—Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA)—untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi. Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan dalam putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyangkut Hakim Konstitusi Adies Kadir. Meskipun MKMK menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memberhentikan hakim, mereka tetap menyoroti pentingnya integritas proses rekrutmen.
Keputusan ini lahir dari penanganan perkara bernomor MKMK/L/ARLTP/02/2026, di mana Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta pemberhentian Adies Kadir atas dasar penunjukan yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. MKMK secara tegas menyatakan ketidakberwenangannya untuk memproses permintaan tersebut, sebab fokus pemeriksaan mereka hanya terbatas pada masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan, bukan pada proses pra-pengangkatan.
Kendati demikian, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap polemik publik yang mengelilingi penunjukan Adies Kadir melalui usulan DPR. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara jelas mengamanatkan bahwa lembaga pengusul wajib menjalankan prinsip partisipatif dan transparan dalam setiap tahapan pencalonan. Prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan harus menjadi landasan utama pemilihan.
Anggota MKMK, Yuliandri, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/3), menekankan bahwa kegaduhan publik hampir pasti terjadi jika proses pemilihan mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan tersebut. Penolakan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang dinilai tertutup adalah reaksi yang wajar dan harus diakui sebagai bentuk kontrol publik yang sehat terhadap institusi negara.
Yuliandri juga menggarisbawahi pemisahan yang tegas antara kewenangan DPR sebagai lembaga pengusul dan MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi. MKMK menegaskan bahwa mencampuri proses rekrutmen calon hakim konstitusi, termasuk yang melibatkan Adies Kadir, berada di luar batas kewenangan mereka dan dianggap tidak etis. Bahkan, Mahkamah Konstitusi sendiri tidak berhak mengintervensi tahapan prosedural rekrutmen tersebut.
Akibat pembatasan kewenangan tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna secara resmi membacakan amar putusan bahwa Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan yang diajukan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hakim Anggota Ridwan Mansyur menambahkan bahwa parameter etik, yakni Sapta Karsa Hutama, hanya mengikat seseorang selama ia aktif menjabat sebagai hakim konstitusi.
Laporan dari CALS sebelumnya mendesak MKMK memberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian, terhadap Adies Kadir yang baru dilantik pada Kamis (5/2) untuk menggantikan Arief Hidayat. Meskipun permintaan pemberhentian ditolak karena isu prosedural, desakan MKMK terhadap transparansi pemilihan ke depan menjadi pesan penting bagi lembaga pengusul.

