Nasib malang menimpa Dong Yanmei, seorang misionaris gereja rumah asal China yang hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi. Ia dilaporkan masih berada di Pusat Penahanan Mianyang, Provinsi Sichuan, meskipun masa penahanan awal yang diizinkan secara hukum telah terlampaui. Hingga saat ini, otoritas setempat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik perpanjangan penahanan tersebut.
Dong Yanmei, yang akrab disapa Ruhamah di kalangan komunitas Kristen, ditangkap pada 23 Maret 2025 silam bersama tiga anggota jemaat lainnya. Penangkapan ini terjadi setelah mereka melakukan serangkaian perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Malaysia, Thailand, dan Pulau Jeju di Korea Selatan. Meskipun ketiga rekannya telah dibebaskan dengan jaminan beberapa minggu kemudian, Dong tetap harus menjalani masa tahanan yang panjang.
Pada Mei 2025, pihak berwenang secara resmi menjerat Dong dengan tuduhan mengorganisasi orang lain untuk melintasi perbatasan negara secara ilegal. Tuduhan ini muncul karena Dong menghadiri berbagai kegiatan keagamaan internasional selama kunjungannya ke negara-negara tetangga tersebut. Pihak keluarga Dong dengan tegas menolak tuduhan itu dan menyatakan bahwa seluruh perjalanan dilakukan melalui jalur resmi yang sah.
Keluarga menegaskan bahwa Dong bepergian menggunakan paspor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Publik China. Mereka juga menjelaskan bahwa Dong melewati prosedur bea cukai yang ketat dan masuk ke Malaysia sesuai dengan kebijakan bebas visa yang berlaku. Oleh karena itu, dakwaan mengenai penyeberangan perbatasan secara ilegal dianggap tidak berdasar oleh pihak kerabat dan kuasa hukumnya.
Sebelum terjerat kasus hukum ini, Dong dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam pelayanan pastoral di sebuah gereja rumah di Beijing. Ia memutuskan pindah ke ibu kota Tiongkok demi membantu membangun serta membimbing komunitas gereja yang membutuhkan pendampingan spiritual. Pengabdiannya sebagai misionaris telah berlangsung lama hingga akhirnya ia merasa terpanggil untuk memperluas jangkauan pelayanannya.
Memasuki hampir satu tahun masa penahanan, ketidakpastian hukum masih menyelimuti kasus Dong karena belum adanya jadwal persidangan yang jelas. Pengacaranya dikabarkan mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses ke dokumen perkara yang sangat krusial bagi pembelaan kliennya. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi keluarga yang terus menuntut keadilan serta transparansi dari pihak otoritas terkait.
Kasus yang menimpa Dong Yanmei menambah daftar panjang umat Kristen di China yang menghadapi tekanan hukum akibat menjalin kontak dengan komunitas internasional. Hingga berita ini diturunkan, permohonan keluarga untuk mendapatkan perlakuan adil sesuai hukum yang berlaku belum membuahkan hasil signifikan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah Provinsi Sichuan mengenai status hukum sang misionaris tersebut.
Sumber: Cnnindonesia

