INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyekapan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah guest house kawasan Kuta, Badung, Bali. Pengungkapan ini terjadi pada hari Senin, 27 April lalu, setelah adanya informasi yang diterima pihak berwenang.
Total ada 27 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, terdiri dari 26 WNA yang berasal dari berbagai negara dan satu orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga menjadi korban dan sekaligus operator dalam jaringan penipuan daring atau scam.
Lokasi penggerebekan adalah sebuah guest house yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta. Pengamanan puluhan orang tersebut dilakukan pada Senin sore oleh tim gabungan dari aparat kepolisian setempat.
Pembongkaran kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian dari Kedutaan Besar Filipina yang berbasis di Jakarta. Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan dalam modus penipuan elektronik.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Saat tim gabungan dari Polsek Kuta dan Polresta Denpasar melakukan penyisiran, mereka menemukan bahwa beberapa kamar di lantai dua guest house tersebut telah diubah fungsinya. Ruangan tersebut dimodifikasi menjadi ruang kerja khusus yang dilengkapi dengan perangkat elektronik canggih.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," katanya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk puluhan unit telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet, dan atribut yang menyerupai perlengkapan instansi penegak hukum dari luar negeri. Dari 27 orang yang diamankan, diketahui ada warga negara Filipina dan Kenya yang tidak memiliki kelengkapan dokumen paspor yang sah.
"Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.