INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengambil langkah signifikan terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh figur publik dari lembaga swadaya masyarakat. Kasus penyerangan dengan media air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini secara resmi telah dilimpahkan.

Pelimpahan kewenangan penanganan kasus ini dialihkan kepada institusi militer, yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini menandakan bahwa penyidikan kasus tersebut kini berada di bawah yurisdiksi aparat militer.

Proses serah terima berkas perkara ini telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak Puspom TNI. Langkah ini menggeser fokus penanganan dari ranah kepolisian umum ke ranah hukum militer.

Namun, detail spesifik mengenai alasan di balik keputusan pelimpahan tersebut belum diungkapkan secara gamblang oleh pihak Polda Metro Jaya. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu spekulasi publik dan pengawasan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan hukum atau bukti yang mendasari transfer yurisdiksi penanganan kasus ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik yang memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap aktivis.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak awal laporan dibuat. Kini, fokus penyidikan akan bergeser sepenuhnya ke pihak Puspom TNI untuk proses selanjutnya.

"Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI," demikian disampaikan dalam informasi resmi yang beredar. Pernyataan ini menegaskan adanya perubahan otoritas penyidik dalam kasus ini.

Lebih lanjut, sumber yang sama turut menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian daerah enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai landasan pelimpahan tersebut. "Polda Metro tidak menjelaskan secara detail alasan pelimpahan tersebut," dilansir dari sumber berita terkait.

Langkah ini kemungkinan besar didasarkan pada temuan awal penyidikan yang mengindikasikan adanya keterlibatan atau kaitan potensial dengan lingkungan militer. Hal ini menjadi dasar bagi Puspom TNI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.