JAKARTA — Nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjadi perbincangan di media sosial. Di tengah berbagai perdebatan yang berkembang, sebagian warganet bahkan melabelinya sebagai pengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD).

Namun, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan di kolom komentar: apakah seseorang dapat dilaporkan ke polisi karena menyebut orang lain mengidap NPD tanpa dasar diagnosis profesional?

Menurut pakar hukum Dr. Hilman Himawan, SH, MH, M.Kn, jawabannya sangat mungkin.

"Sangat bisa," kata Hilman saat dimintai tanggapannya mengenai kemungkinan Ahmad Dhani melaporkan pihak-pihak yang melabelinya sebagai pengidap NPD di media sosial.

Pernyataan tersebut membuka kembali diskusi mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pencemaran nama baik di era digital.

NPD Bukan Sekadar Ejekan

Hilman menegaskan bahwa NPD bukanlah istilah yang dapat digunakan secara sembarangan dalam perdebatan publik.

Dalam dunia psikologi dan psikiatri, Narcissistic Personality Disorder merupakan diagnosis medis yang hanya dapat ditegakkan melalui pemeriksaan profesional oleh psikolog klinis atau psikiater yang berwenang.

Karena itu, menurutnya, seseorang tidak dapat secara bebas menyimpulkan bahwa orang lain mengidap NPD hanya berdasarkan penilaian pribadi, asumsi, atau ketidaksukaan.

"NPD bukanlah tuduhan yang ringan. Itu adalah diagnosis medis yang memiliki konsekuensi sosial dan reputasional," ujarnya.