JAKARTA, Infotren.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penyerahan tersebut memberikan akses kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

Menurut Menhut Raja Juli Antoni, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini bisa memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” kata Menhut, dilansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 7 Maret 2026.

Menhut menambahkan, penguatan Perhutanan Sosial akan diarahkan secara lebih tepat sasaran untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan. 


Menhut Raja Juli Antoni serahkan enam SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di NTB. foto: Kemenhut

Kemenhut bakal melakukan pemadanan data potensi Perhutanan Sosial dengan data kemiskinan nasional agar program ini semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” terang Menhut.

Pada kesempatan ini, Menteri Kehutanan menyerahkan enam SK Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Timur dengan total luas ±560,57 hektare untuk 411 KK dengan rincian sebagai berikut: