INFOTREN.ID - Setiap tahun, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kewajiban rutin bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sebagai bentuk administrasi perpajakan. Proses pengisian kini dilakukan melalui sistem Coretax, yang kemudian menghasilkan status akhir perhitungan pajak wajib pajak.
Salah satu status yang seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak adalah ketika laporan menunjukkan hasil nihil pada akhir periode pelaporan. Banyak yang beranggapan bahwa status ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki pendapatan sangat minim atau bahkan tidak memiliki kewajiban perpajakan sama sekali.
Namun, dalam praktik pelaporan pajak yang sebenarnya, status nihil dapat muncul dalam berbagai kondisi yang tidak selalu berhubungan langsung dengan besaran total pendapatan setahun. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai kondisi yang memicu status nihil sangatlah penting untuk kepatuhan pajak.
SPT nihil terjadi ketika penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah, batas PTKP saat ini ditetapkan sekitar Rp54 juta per tahun.
"SPT nihil bisa terjadi ketika penghasilan seseorang berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," jelas salah satu panduan perpajakan. Jika total penghasilan tahunan tidak melampaui ambang batas tersebut, maka secara regulasi tidak ada pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, Nadia, seorang pekerja paruh waktu, memiliki penghasilan total Rp48 juta dalam setahun dari gaji bulanan Rp4 juta. Ketika ia mengisi laporannya di Coretax, penghasilan kena pajaknya menjadi nol setelah dikurangi PTKP Rp54 juta, sehingga laporannya berstatus nihil.
Status nihil juga sering dialami oleh karyawan tetap karena pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan secara rutin oleh perusahaan setiap bulan. Perusahaan memegang peran sebagai pemotong pajak (withholding agent) sebelum gaji diserahkan kepada karyawan.
"Status nihil juga sering muncul pada karyawan yang bekerja di perusahaan karena pajak mereka sudah dipotong setiap bulan melalui PPh Pasal 21," demikian salah satu analisis mengenai mekanisme pemotongan pajak karyawan. Hal ini memastikan kewajiban pajak karyawan telah terbayar secara bertahap sepanjang tahun berjalan.
Misalnya, Rafi menerima gaji bulanan Rp8 juta dan perusahaannya memotong pajak sekitar Rp200 ribu setiap bulan, total pemotongan setahun menjadi Rp2,4 juta. Saat lapor SPT, perhitungan ulang menunjukkan pajak terutang juga sebesar Rp2,4 juta, sehingga laporannya dinyatakan nihil karena nihil selisih.

