INFOTREN.ID - Mulai tahun 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru dilaksanakan langsung dari pusat melalui Kementerian Keuangan, tanpa melalui pemerintah daerah.
Skema ini diharapkan mempercepat dan meningkatkan transparansi. Namun karena sistem baru ini masih dalam tahap adaptasi, beberapa guru melaporkan bahwa pencairan agak lebih lama dibanding sebelumnya.
SKTP Terbit Dana Langsung Cair
Keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) memang syarat penting pencairan. Namun, bukan berarti bahwa dana otomatis ditransfer segera setelah SKTP terbit.
Proses selanjutnya mencakup penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh Kementerian Keuangan dan verifikasi data guru.
Sehingga, guru yang SKTP-nya sudah aktif tetap bisa menunggu giliran pencairan.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pencairan Dilaksanakan dalam Beberapa Batch Nasional
Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 dilakukan secara bertahap via batch nasional. Sebagai contoh (perkiraan):
- Batch 1: SKTP 1–5 Oktober → cair 25–31 Oktober
- Batch 2: SKTP 6–12 Oktober → cair 1–7 November
- Batch 3: SKTP 13–20 Oktober → cair 10–15 November


