INFOTREN.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan ini disampaikan Noel saat menjalani sidang pembelaan pribadi pada Senin (25/5).
Dalam persidangan tersebut, Noel dinilai telah gagal menjalankan amanah sebagai pejabat publik terkait perkara pemerasan dan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel memilih untuk fokus pada refleksi pribadi mengenai perjalanan hidupnya dan pengabdiannya selama ini, alih-alih menyoroti aspek teknis hukum dari kasus korupsi tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan kurang berhati-hati saat menjabat telah menimbulkan dampak negatif bagi keluarga dan orang-orang yang telah menaruh kepercayaan padanya.
Ia mengungkapkan penyesalannya dengan jujur di hadapan majelis hakim. "Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur. Saya salah, saya mengakui salah, saya menyesal," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel juga membagikan kisah perjuangan hidupnya yang sulit, termasuk pengalaman mengumpulkan gelas plastik dan mencuci mobil untuk membiayai sekolah setelah ayahnya meninggal saat ia berusia dua tahun. Ia mengklaim bahwa latar belakang hidup yang keras ini menjadi dasar baginya untuk menciptakan kebijakan yang pro-buruh.
Kebijakan pro-buruh yang ia sebutkan antara lain penghapusan syarat lowongan kerja yang diskriminatif serta pelarangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Hal ini ia sampaikan sebagai konteks dari pengabdiannya selama menjabat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan pejabat Kemnaker ini dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan bagi Noel.
Tuntutan jaksa juga mencakup kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,435 miliar, yang merupakan akumulasi dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Dilansir dari Media Indonesia, jaksa menilai Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor.
Meskipun telah menyampaikan pembelaan pribadi, Noel menyatakan bahwa ia tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.