DENPASAR, INFOTREN.ID — Sebuah kursi kosong menghentikan jalannya rapat.

Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang seharusnya membedah polemik tukar guling lahan mangrove di Karangasem dan Jembrana, terpaksa dihentikan. Bukan karena kekurangan data. Tetapi karena absennya pihak yang menjadi pusat persoalan: PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Bali itu sejak awal dirancang sebagai ruang klarifikasi terbuka. Forum resmi, dengan mandat jelas, untuk mengurai perbedaan antara klaim dan temuan lapangan. Namun tanpa kehadiran perusahaan, diskusi kehilangan satu elemen krusial—jawaban.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Baginya, ketidakhadiran ini bukan sekadar persoalan teknis.

“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, melainkan forum resmi lembaga negara. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam konteks isu yang sedang berkembang—termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam tukar guling lahan mangrove—kehadiran BTID dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BTID. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di publik,” lanjutnya.

Alasan yang disampaikan perusahaan, yakni adanya agenda lain terkait kunjungan Komisi VII DPR RI ke lokasi proyek, juga tidak sepenuhnya meredakan kritik.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menilai alasan tersebut tidak mencerminkan etika kelembagaan yang semestinya dijaga.