Infotren Sumut, Medan - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut meminta Kajati Sumut melalui jajarannya memeriksa beralihnya lahan seluas 13,5 hektar ditaksir senilai 1,35 triliun dari manajemen Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP saat ini Universitas Negeri Medan (Unimed) pada tahun 2012 lalu.
Ketua Umum DPP FKSM Irwansyah kepada media ini, Kamis (2/9/2025) mengaku pada 11 Agutus 2025 lalu telah melaporkan dugaan peralihan 13,5 hektar lahan yang dulunya adalah area Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaverta Medan Helvetia ke PTSP Kejati Sumut.
Namun hingga kini, lanjut Irwansyah, tak ada pemeriksaan pada dirinya atas laporan yang disampaikannya atas kondisi lahan tersebut yang saat ini telah tercatat menjadi Suertifikat Hak Guna Bangunan atasnama PT Nusaland.
“Ditengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas korupsi dan menyelamatkan aset yang berpotensi milik negara, kok di jajaran Kejati Sumut lamban memeriksa adanya informasi yang kami sampaikan secara resmi melalui jalur formal dengan data dan informasi yang telah disajikan,” kata Irwansyah.
Dipaparkannya, telah terjadi dugaan Pengalihan Aset IKIP sekarang Universitas Medan (Unimed) berupa Lahan Tanah seluas 13,5 Hektar harga ditaksir sekitar 1,35 Triliun dengan taksiran harga Rp. 10 juta Permeter yang saat ini menjadi Hak Guna Bangunan PT Nusa Land dibeli dari PT Nusa Inti Prima Pratama
Dasar Informasi adalah Pertimbangan, lanjutnya, memori Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diterangkan dalam pertimbangannya dan data serta dokumen-dokumen lain.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diketahui penggugat adalah Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan, Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan kuasa hukum : Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013,” paparnya.
Berikut telaahan DPP FKSM Sumut :
Para Penggugat melakukan Gugatan pada :
1. PT Inti Nusa Prima Pratama alamat jalan Semarang No. 102 B Medan/ Dirut Burhan Kosasih melalui kuasa hukum : Fachrudin Rifai SH, Purwanto SH, Hj Farida Ariany SH dkk Advokat Komplek Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara


