INFOTREN.ID - Proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir di meja hijau. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi strategis Yaqut sebelumnya.

Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut secara tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 memiliki cacat formil yang signifikan. Mereka telah menyiapkan serangkaian argumen kuat untuk dibuktikan di persidangan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini, memaparkan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi dasar gugatan mereka mengenai keabsahan penetapan tersangka tersebut. Poin-poin ini berfokus pada prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum.

Salah satu sorotan krusial yang diangkat oleh tim kuasa hukum adalah ketiadaan pendahuluan audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini menjadi landasan utama dalam argumentasi mereka.

Mellisa Anggraini menyampaikan detail mengenai kronologi penetapan tersangka yang dianggap janggal tersebut. "Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara," kata Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Ia melanjutkan penjelasan mengenai selisih waktu antara penetapan tersangka dan penerbitan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026," sambungnya.

Poin ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedural yang serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," ujar Mellisa Anggraini.

Keterangan ini dilansir dari keterangan resmi yang diberikan oleh tim kuasa hukum Yaqut pada hari Minggu tersebut. Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas langkah penyidikan yang telah ditempuh oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak Yaqut akan menjadi fokus utama dalam persidangan praperadilan yang sedang berjalan untuk menentukan nasib status tersangka mantan Menteri Agama tersebut.