Pemerintah Indonesia kini tengah berpacu dengan waktu untuk segera merealisasikan pembentukan badan pengawas pelindungan data pribadi. Keberadaan lembaga ini dianggap sangat krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi sensitif milik masyarakat di ruang digital. Upaya tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons tantangan siber yang kian kompleks di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara terbuka mengakui bahwa pembentukan lembaga tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah. Hingga saat ini, badan otoritas itu belum juga terwujud meski payung hukumnya sudah tersedia sejak beberapa tahun lalu. Hal ini menjadi sorotan utama karena publik sangat menantikan implementasi penuh dari regulasi perlindungan data yang ada.
Padahal, pendirian badan otoritas tersebut merupakan perintah langsung dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menyampaikan pernyataan ini saat bertemu dengan rekan-rekan media di kediaman dinasnya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat malam (27/2/2026). Beliau menegaskan komitmen kementerian untuk segera menuntaskan mandat undang-undang tersebut demi kepentingan publik. "Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul," ungkap Meutya Hafid di hadapan para awak media. Dirinya menjelaskan bahwa fungsi utama lembaga PDP nantinya adalah untuk melakukan pengawasan yang jauh lebih komprehensif di masa depan. Keberadaan badan independen ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Selama lembaga resmi tersebut belum terbentuk, kewenangan pengawasan data untuk sementara masih berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital. Meutya memastikan bahwa seluruh proses transfer data pribadi saat ini tetap berjalan dengan patuh sesuai koridor UU PDP yang berlaku. Pemerintah terus berupaya memantau arus data agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ke depannya, badan tersebut akan memiliki otoritas penuh untuk memberikan penilaian terhadap berbagai potensi pelanggaran data, termasuk jika terjadi kasus kebocoran informasi. Lembaga PDP juga akan mengevaluasi apakah proses tukar-menukar data antarpihak sudah memenuhi standar kesetaraan yang ditetapkan. "Nanti penilaian-penilaian itu ke depan, kalau ada breach (kebocoran), kalau ada tukar-menukar yang tidak setara, itu yang dinilai oleh lembaga PDP nanti," jelas Meutya.
Terkait penggunaan platform digital asal Amerika Serikat (AS), Meutya menyebutkan bahwa transfer data terjadi secara otomatis ketika layanan tersebut diakses oleh warga negara Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan layanan seperti pembayaran digital berbasis dari Negeri Paman Sam bukanlah sebuah keharusan bagi masyarakat. Pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan platform asing tersebut tetap berada sepenuhnya di tangan masing-masing individu sebagai pengguna.
Sumber: Bloombergtechnoz

