INFOTREN.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menghadapi sorotan tajam menyusul tingginya angka ketidakhadiran pegawainya pada hari pertama kembali bekerja setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Data menunjukkan bahwa mayoritas ketidakhadiran ini terjadi tanpa adanya keterangan resmi yang disampaikan sebelumnya.
Fenomena masifnya ketidakhadiran ini secara langsung diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia. Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi internal kementerian terkait disiplin kepegawaian pasca-libur nasional.
Secara spesifik, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat absen atau mangkir pada hari pertama masuk kerja pasca-Idulfitri mencapai angka fantastis. Angka tersebut secara rinci adalah sebanyak 2.708 orang pegawai di lingkungan Kemensos.
Kemensos kini tengah meninjau langkah disipliner yang akan diambil menyikapi pelanggaran aturan kepegawaian ini. Salah satu konsekuensi yang paling cepat dirasakan oleh para ASN yang mangkir adalah potensi pemotongan hak finansial mereka.
Ancaman nyata yang membayangi para pegawai yang tidak masuk tanpa izin ini adalah pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka. Hal ini merupakan sanksi administratif standar bagi pelanggaran disiplin kehadiran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara tegas menyampaikan temuan mengejutkan ini kepada publik dan internal kementerian. Pernyataan beliau menggarisbawahi pentingnya komitmen pegawai terhadap tugas negara usai masa libur.
"Sebanyak 2.708 ASN di Kementerian Sosial (Kemensos) absen atau tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascalibur hari raya Idulfitri 1447 Hijriah," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Kutipan langsung dari Menteri Sosial tersebut menegaskan bahwa absennya ribuan pegawai tanpa surat izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam birokrasi pemerintahan. Tindak lanjut tegas kini menjadi fokus utama manajemen Kemensos.
Pemerintah melalui Kemensos akan memastikan bahwa setiap ASN yang mangkir akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Hal ini demi menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik.