Infotren Sumut, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tersebut telah menimbulkan duka hingga kerugian bagi masyarakat. Tidak hanya hilangnya rumah, harta benda, serta dokumen berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban.
Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara.
Alih-alih memberikan perlindungan, pemulihan, dan penyeleidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri.
Tindakan penggusuran tersebut memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI. Menyikapi hal tersebut LBH Medan menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undanga.
Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan. Meskipun pihak kepolisian telah disurati secara resmi oleh LBH Medan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta maladministrasi dalam proses penegakan hukum.
Situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban.


