Infotren.id - Tim kuasa hukum Muhammad Alan meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap proses penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang telah disampaikan ke Mabes Polri.

Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan yang diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 diterima dan diregistrasi oleh Bareskrim Polri.

Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, pengawasan dari Komisi III DPR RI diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law, bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status,” kata Muthallib.

Ia menegaskan, tujuan pelaporan tersebut adalah mencari kepastian hukum bagi kliennya yang merasa dirugikan. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan dan profesional demi memberikan perlindungan hukum kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, tim pendamping pelapor menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan Mabes Polri saat menerima laporan tersebut.

Mereka menyebut proses penerimaan laporan berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.