Infotren.id - Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto, dikabarkan tersandung kasus perjudian online dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap Joko dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya.
Dari hasil penyelidikan awal, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti aktivitas perjudian online melalui ponsel miliknya. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urin terhadap Joko dan hasilnya menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkotika.
Atas keterlibatannya dalam aktivitas ilegal ini, Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Apabila terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.
Diketahui sebelumnya, Joko Suyoto kerap mendampingi dan mendukung perjalanan karier sang anak, Farel Prayoga, yang dikenal luas karena suara emasnya dalam membawakan lagu-lagu berbahasa Jawa. Dukungan dari sang ayah selama ini dianggap sebagai bagian penting dalam kesuksesan Farel di dunia hiburan tanah air.
Sayangnya, keterlibatan Joko dalam kasus hukum ini menjadi pukulan berat, terutama di tengah perhatian publik terhadap keluarga sang penyanyi cilik. Banyak warganet yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada jaringan lebih besar di balik aktivitas Joko Suyoto. Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.***


