JAKARTA, Infotren.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.
Selain Fadia, KPK kini mulai membidik suami dan anaknya yang juga disebut menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/3/2025), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan dapat melibatkan lebih banyak pihak.
“Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arafiq), setelah penyidikan ini berjalan, kami akan lihat kecukupan alat bukti lainnya. Kami juga akan menetapkan pasal yang sesuai untuk orang-orang lain yang terlibat,” ungkap Asep.
Fadia Arafiq, yang kini menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama (2021-2024), diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pengadaan dan proyek pemerintah.
Dalam upaya penyelidikan ini, KPK mulai menyoroti peran suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga terlibat dalam struktur perusahaan keluarga—PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Ashraff Abu, suami Fadia, saat ini menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X yang mencakup Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Sementara itu, Muhammad Sabiq Ashraff, sang anak, merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur PT RNB, Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq memegang posisi direktur untuk periode 2022-2024.

