INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing dan kontrak lainnya selama periode 2023 hingga 2026. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Fadia disangka karena perannya sebagai kepala daerah dan juga sebagai Beneficial Owner (BO) dari perusahaan pemenang tender.

Fadia dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang ditemukan lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan outsourcing yang mayoritas memenangkan tender di kabupaten tersebut. Perusahaan ini didirikan oleh suami dan anak Fadia selang setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati periode 2021-2025.

Meskipun telah mengantongi bukti penerimaan uang oleh suami Fadia, Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan putranya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, KPK menjelaskan prioritas penetapan tersangka saat ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia memiliki konflik kepentingan langsung karena jabatannya sebagai kepala daerah yang seharusnya mengawasi proses pengadaan. "Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan," ujar Asep.

PT RNB didirikan oleh Mukhtaruddin dan Sabiq setelah Fadia dilantik, bergerak sebagai vendor utama pengadaan di Pemkab Pekalongan; Mukhtaruddin menjabat Komisaris dan Sabiq sebagai Direktur periode 2022-2024. Fadia sendiri disebut sebagai penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut. Mayoritas pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek dengan total transaksi masuk senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan, di mana Rp22 miliar digunakan untuk gaji outsourcing. Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar dan MSA menerima Rp4,6 miliar.

Saat ini, Fadia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Asep menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan KPK terbuka untuk mengembangkan perkara ini jika ditemukan kecukupan alat bukti baru untuk pihak-pihak lain.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.