INFOTREN.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut hangat regulasi terbaru yang bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial tertentu. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya dunia maya yang semakin kompleks.
Meski mendukung penuh pembatasan tersebut, KPAI menekankan bahwa implementasi aturan harus disertai pengawasan ketat. Mereka telah menyiapkan sejumlah catatan penting agar regulasi ini dapat berjalan efektif sesuai tujuan perlindungan anak.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur penundaan akses bagi anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyampaikan apresiasi resmi atas inisiatif pemerintah tersebut. Menurutnya, regulasi ini adalah respons nyata terhadap kondisi yang kian mengkhawatirkan di ranah digital Indonesia.
"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Sylvana menyoroti data statistik mengenai peningkatan kekerasan berbasis online yang menargetkan anak-anak Indonesia sebagai latar belakang utama lahirnya aturan ini. Data tersebut menunjukkan urgensi intervensi kebijakan.
Lebih lanjut, kerentanan inheren yang dimiliki oleh anak-anak menjadi pertimbangan utama KPAI dalam mendukung pembatasan usia tersebut. Mereka rentan terhadap ancaman kejahatan siber yang beragam.
Ancaman yang paling disoroti meliputi eksploitasi dan kekerasan seksual daring, termasuk isu prostitusi online yang kini banyak mengeksploitasi anak di bawah umur. Selain itu, risiko kecanduan gawai juga menjadi fokus perhatian serius.
KPAI juga mengingatkan adanya potensi munculnya modus operandi baru, seperti penggunaan "joki akun palsu". Hal ini perlu diwaspadai agar pembatasan usia tidak bisa diakali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

